Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi atas laporan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik negara; atau b. Gratifikasi milik penerima. (2) Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti UPG sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG berkoordinasi kepada KPK agar objek Gratifikasi
tersebut diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka Pelapor wajib menyampaikan objek Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi oleh Pelapor. (3) Gratifikasi milik penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditindaklanjuti UPG sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG berkoordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di UPG atau KPK dengan membawa bukti surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi; b. dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, UPG menyampaikan kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor; dan c. dalam hal objek Gratifikasi tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara tertulis.
