PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak dan dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak Pemberi Gratifikasi. (2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak dan dikembalikan, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh Penerima Gratifikasi atau UPG ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan. (4) Penyaluran bantuan sosial oleh Penerima Gratifikasi harus dilaporkan kepada UPG disertai bukti dokumentasi.
