PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 16
BAB 8 — PEMBIAYAAN
Pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
