PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
(1) Usulan untuk penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan harus disertai uraian yang meliputi: a. dasar hukum pembentukan; b. pokok materi muatan; c. latar belakang dan tujuan penyusunan; d. sasaran yang ingin diwujudkan; dan e. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Format usulan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
