Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
(1) Penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memprioritaskan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau setingkat dan/atau prioritas nasional sesuai kebijakan pemerintah. (2) Penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Bagian, berdasarkan usulan Unit Pemrakarsa di lingkungan unit eselon I selain di lingkungan sekretariat jenderal; dan b. bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada Biro, berdasarkan usulan Unit Pemrakarsa di lingkungan
sekretariat jenderal. (3) Usulan Unit Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Bagian atau Biro untuk usulan di lingkungan sekretariat jenderal paling lambat minggu keempat bulan Januari setiap tahun. (4) Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan yang disusun oleh Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan kepada Biro paling lambat minggu kedua bulan April pada tahun berjalan untuk Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan tahun berikutnya. (5) Biro mengoordinasikan dan memproses penetapan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan berdasarkan Penyusunan Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Program Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
