Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEHATAN
(1) Dalam kondisi tertentu, setiap unit eselon I dapat mengajukan penyusunan Peraturan Perundang- undangan di luar Program Peraturan Perundang- undangan Bidang Kesehatan yang disertai justifikasi. (2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi penjelasan urgensi penyusunan dan penyelesaian peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan. (3) Pengajuan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan unit pemrakarsa dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Penyusunan peraturan perundang-undangan di luar program peraturan perundang-undangan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
