Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Bagian harus menyampaikan proses verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan kepada pejabat terkait di lingkungannya untuk mendapat persetujuan dan menyampaikan kembali ke Biro. (2) Setiap pejabat terkait yang dimintakan paraf persetujuan verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat memberikan paraf dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak verbal diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Bagian harus menyampaikan informasi kepada Biro beserta alasannya. (4) Dalam hal pejabat terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memberikan paraf dikarenakan alasan substansi, verbal harus dikembalikan kepada Biro disertai dengan surat tertulis beserta alasannya.
