Pasal 27
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan: a. untuk rancangan Permenkes, proses verbal melalui Kepala Biro, pejabat unit eselon I dan eselon II pemrakarsa dan/atau pejabat unit eselon I dan eselon II lainnya yang terkait, sekretaris jenderal, dan Menteri; dan b. untuk rancangan UNDANG-UNDANG, DIM RUU, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN proses verbal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan proses selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam proses verbal rancangan Peraturan Perundang- undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit eselon I terkait melalui Bagian. (3) Proses verbal rancangan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan nota dinas pejabat eselon I pemrakarsa kepada Menteri dan nota dinas kepala Biro kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan.
