Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Bagian atau Biro dapat mengembalikan rancangan Peraturan Perundang-undangan apabila: a. belum terdapat kesepakatan substansi yang diatur setelah dilakukan koordinasi dalam pembahasan; dan/atau b. tidak memenuhi aspek kelayakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan setelah dilakukan uji kelayakan. (2) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada Unit Pemrakarsa. (3) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan yang dilakukan oleh Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sekretariat unit eselon I pemrakarsa atau pimpinan satuan kerja di lingkungan sekretariat jenderal. (4) Pengembalian rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan untuk tindak lanjut.
