PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Setiap rancangan UNDANG-UNDANG dan DIM RUU harus dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri. (2) Setiap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Permenkes yang bersifat strategis, teknis, atau politis, dapat dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Menteri. (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pimpinan unit eselon I terkait, staf ahli Menteri, atau pejabat eselon II yang ditunjuk. (4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan unit eselon I terkait, pimpinan unit eselon II terkait, atau kepala Biro.
