Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Rancangan awal Permenkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 harus disampaikan kepada kepala Biro untuk finalisasi rancangan awal Permenkes tersebut disertai: a. surat pengantar sekretaris unit eselon I pemrakarsa; b. nota dinas eselon I kepada Menteri; c. dokumen analisis pembentukan Permenkes; dan d. salinan digital rancangan awal Permenkes. (2) Nota dinas eselon I kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat latar belakang penyusunan dan lingkup materi yang diatur. (3) Dalam hal rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2, Unit Pemrakarsa harus menyampaikan surat pengantar pejabat eselon II Unit Pemrakarsa kepada kepala Biro disertai: a. dokumen analisis pembentukan Permenkes; dan b. cetak dan digital dokumen substansi pengaturan. (4) Berdasarkan rancangan awal Permenkes yang disampaikan, kepala Biro menindaklanjuti pembahasan untuk penyusunan rancangan final Permenkes sampai dengan penetapannya menjadi Permenkes oleh Menteri. (5) Dalam penyusunan rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pembahasan dengan mengikutsertakan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi/lembaga lainnya yang terkait, organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli hukum, dan/atau ahli lainnya yang terkait sesuai dengan kebutuhan. (6) Penyusunan dokumen analisis pembentukan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
