PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Penyusunan rancangan Permenkes dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan rancangan awal Permenkes disusun oleh:
- Bagian, untuk rancangan Permenkes inisiasi unit eselon I selain Sekretariat Jenderal;
- bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada Biro, untuk rancangan Permenkes inisiasi Unit Pemrakarsa di lingkungan Sekretariat Jenderal. b. penyusunan rancangan final Permenkes dilakukan oleh Biro. (2) Dalam penyusunan rancangan Permenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji kelayakan. (3) Dalam melakukan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk tim. (4) Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
