PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 29
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan proses verbal dapat dilakukan tanpa harus melalui setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala Biro.
