PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Biro harus melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, setelah PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
