PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Biro melaporkan hasil pembahasan antarkementerian dan/atau antarnonkementerian rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada Pimpinan Kementerian Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
