Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarKementerian dan pemerintah daerah. (2) Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. (5) Dalam hal lokasi usaha tidak ditemukan, kunjungan fisik dapat dilakukan ke kantor pusat Pelaku Usaha. (6) Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan dalam tahun berjalan.
