Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2) Kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam: a. lampiran I PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau b. lampiran II PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku. (3) Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam laporan kegiatan penanaman modal melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal; b. laporan Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA; c. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan; d. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau e. laporan realisasi impor.
