Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh: a. koordinator inspeksi lapangan rutin; dan b. pelaksana inspeksi lapangan rutin. (2) Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi atas pelaksanaan penerbitan PB. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Kementerian untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (4) Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun kepada koordinator; b. mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin; c. mengusulkan personil sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin; d. melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan PB dan pemenuhan persyaratan dasar PB UMKU; dan e. menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.
