PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 33
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan oleh Unit Eselon I yang akan berkerja sama dengan mengikutsertakan: a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. calon Mitra Kerja Sama; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan d. kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Naskah Kerja Sama luar negeri.
