PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 32
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Penelaahan rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian aspek substansi dan aspek hukum serta memberikan rekomendasi atas rancangan Naskah Kerja Sama luar negeri. (2) Hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Eselon I.
