PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 34
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Penandatanganan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. pimpinan Unit Eselon I yang akan bekerja sama.
