PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri dilaksanakan berdasarkan tahapan: a. penjajakan; b. penyusunan; c. penandatanganan; dan d. pelaksanaan.
