PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Pelaksanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan rangkaian kegiatan setelah Naskah Kerja Sama dalam negeri ditandatangani. (2) Dalam melaksanakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
