PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Proses penandatanganan rancangan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 menjadi tanggung jawab Pemrakarsa pada setiap tingkat masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
