PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Penandatanganan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan oleh: a. Menteri, pimpinan Unit Eselon I, dan kepala Kantor Wilayah untuk Kerja Sama Utama; dan b. pimpinan Unit Eselon I dan kepala UPT Kementerian untuk Kerja Sama Teknis.
