PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 27
BAB 4 — TAHAPAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Penjajakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I selaku Pemrakarsa. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Eselon I mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama serta kementerian/lembaga terkait. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
