Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. Unit Eselon I terkait; b. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan
c. kementerian/lembaga terkait. (3) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. Unit Eselon I terkait; b. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; dan c. kementerian/lembaga terkait. (4) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah, Pemrakarsa mengikutsertakan: a. biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. pemerintah daerah dan/atau perangkat daerah terkait; dan/atau c. badan hukum terkait. (5) Dalam melakukan perumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri pada tingkat UPT Kementerian, Pemrakarsa mengikutsertakan paling sedikit: a. pemerintah daerah dan/atau perangkat daerah terkait; b. unit pelaksana teknis kementerian/lembaga terkait; c. kementerian/lembaga terkait; dan d. badan hukum terkait.
