PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemrakarsa di tingkat Kementerian atau tingkat Kantor Wilayah dapat mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemrakarsa di tingkat UPT Kementerian dapat mengikutsertakan Kantor Wilayah.
