PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Rumusan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit memuat: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri; d. kegiatan yang akan dilaksanakan; e. pembagian kewenangan dan tanggung jawab; f. pendanaan; dan g. jangka waktu.
