PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan penyelarasan dengan rencana strategis Kementerian. (2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan Kerja Sama dalam negeri diterima.
