PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Hasil penyelarasan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada: a. pimpinan Unit Eselon I; b. Kepala Kantor Wilayah; dan/atau c. Kepala UPT Kementerian.
