PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat: a. urgensi Kerja Sama; b. bentuk Kerja Sama; c. substansi Kerja Sama; dan d. jangka waktu Kerja Sama.
