PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Pemrakarsa menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian, untuk Kerja Sama tingkat Kementerian; b. pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I, untuk Kerja Sama tingkat Unit Eselon I; dan c. Sekretaris Jenderal Kementerian, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang, untuk Kerja Sama tingkat Kantor Wilayah dan UPT Kementerian.
