Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Eselon I. (3) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah. (4) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri pada tingkat UPT Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Eselon I. (5) Format perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
