PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian; b. Unit Eselon I; c. Kantor Wilayah; dan d. UPT Kementerian.
