PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN KERJA SAMA DALAM NEGERI
Penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri dilakukan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; dan e. pelaksanaan.
