PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS KERJA SAMA
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kerja Sama luar negeri perlu dilakukan melalui perjanjian internasional, Kerja Sama luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
