PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS KERJA SAMA
Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. lembaga pemerintah negara asing; b. organisasi internasional; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. subjek hukum internasional lainnya.
