PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN BAGI PEMEGANG KPP APEC DI TPI
(1) Orang Asing pemegang KPP APEC yang berlaku sebagai Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan tanda masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan. (2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan dan tidak dapat diperpanjang.
