Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN BAGI PEMEGANG KPP APEC DI TPI
(1) KPP APEC yang diterbitkan oleh Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC berlaku sebagai Visa kunjungan bagi pemegangnya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA. (2) Orang Asing pemegang KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. pembelian barang; d. wisata; dan/atau e. meneruskan perjalanan ke negara lain.
(3) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan sebagai Visa kunjungan dalam hal: a. pemegangnya membawa Dokumen Perjalanan yang berbeda dengan Dokumen Perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC; b. pemegangnya bukan warga negara dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC; c. pemegangnya warga negara dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi sebagai anggota transisi dalam skema KPP APEC; atau d. belum mendapatkan persetujuan Preclearance dari Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Orang Asing pemegang KPP APEC yang tidak dapat diberlakukan sebagai Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masuk ke wilayah INDONESIA menggunakan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
