PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN BAGI PEMEGANG KPP APEC DI TPI
(1) Terhadap pemegang KPP APEC yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
