PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 40
BAB 5 — TATA KERJA
Ketentuan mengenai pola hubungan dan mekanisme kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri.
