PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT...
Pasal 41
BAB 6 — JABATAN
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tipe B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (3) Kepala bagian dan kepala bidang pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
