PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 12
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN VARIABEL
Tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
