PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN KLASIFIKASI
Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang bersangkutan.
