PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Pasal 11
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN VARIABEL
Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas; a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 80 (delapan puluh); dan b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 20 (dua puluh).
