PERMENIMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN AGENDA
(1) Berdasarkan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pemrakarsa melakukan Forum Konsultasi Publik untuk memenuhi partisipasi publik yang bermakna. (2) Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit melibatkan: a. Pusat Strategi Kebijakan; b. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan c. akademisi/praktisi.
