Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN AGENDA
(1) Penyusunan Kebijakan Publik berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a didahului dengan penyampaian Konsepsi dari Pemrakarsa kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan. (2) Dalam hal kebijakan publik berbentuk peraturan perundang-undangan yang diusulkan merupakan peraturan yang sifatnya mengubah atau mencabut
peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, selain konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa melampirkan Laporan Evaluasi Kebijakan. (3) Penyampaian Konsepsi pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan untuk pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun berikutnya. (4) Dalam hal Kebijakan Publik berupa Peraturan Perundang- undangan disusun dengan mekanisme izin prakarsa, tindak lanjut terhadap penyampaian Konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya pada Kementerian.
