Pasal 7
BAB 2 — KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Penyusunan agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. identifikasi dan penyampaian isu dalam Konsepsi; b. penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik; c. validasi isu oleh Pusat Strategi Kebijakan; d. penyusunan Naskah Prakebijakan berdasarkan hasil validasi isu; dan e. advokasi Kebijakan Publik untuk memperoleh dukungan dan komitmen pemangku kepentingan. (2) Formulasi dan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait dengan memperhatikan rekomendasi yang tertuang dalam Naskah Prakebijakan. (3) Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya atau Pusat Strategi Kebijakan. (4) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan siklus berkelanjutan dalam Tata Kelola Kebijakan Publik pada Kementerian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kebijakan Publik.
