Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN AGENDA
(1) Berdasarkan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan hasil Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pusat Strategi Kebijakan melakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai: a. urgensitas dan usulan Kebijakan Publik; b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Kementerian, rencana strategis Kementerian, dan kemampuan keuangan negara; dan c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. survei; b. wawancara mendalam; c. studi literatur dan data sekunder; d. konsultasi internal dengan Pimpinan tinggi dan/atau pejabat fungsional; e. diskusi kelompok terfokus secara terbuka atau terbatas; dan/atau f. pemanfaatan Sistem Informasi Kebijakan Publik.
(4) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan sebagai bagian dari Naskah Prakebijakan.
